Senin, 24 Agustus 2009

Bersujud dan Menyembelih di Atas Kubur

Sujud dan menyembelih di atas kuburan adalah bentuk pemujaan berhala Jahiliyah, hukumnya syirik akbar. Karena sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala semata. Barangsiapa memberikannya kepada selain Alloh Subhanahu wa Ta’ala maka ia termasuk orang musyrik.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Alloh, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itu-lah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala).” (QS: Al-Anam: 162-163). Dan yang artinya: ”Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu sebuah sungai di syurga, maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (untuk-Nya).” (QS: Al-Kautsar: 1-2).

Dan selain ayat-ayat di atas, masih banyak ayat-ayat yang menunjukkan bahwa sesungguhnya sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan melaksanakannya untuk selain Alloh Subhanahu wa Ta’ala adalah syirik akbar. Tidak diragukan lagi, sesungguhnya tujuan seseorang datang ke kuburan untuk melakukan sujud di atasnya dan penyembelihan di sisinya adalah demi mengagungi dan memuliakannya dengan sujud di atasnya dan berkorban dengan menyembelih di sisinya.

Imam Muslim meriwayatkan di dalam hadits yang panjang di Bab “Haramnya menyembelih untuk selain Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan orang yang melakukannya terlaknat”- dari Ali bin Abi Thalib berkata, yang artinya: “Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam telah mengabarkan saya akan empat kalimat; Alloh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh; Alloh melaknat orang yang melaknat ibu bapaknya; Alloh melaknat orang yang melindungi pelaku bidah; dan Alloh melaknat orang yang merubah tanda-tanda di atas bumi.”

Dan Abu Daud meriwayatkan di dalam kitab Sunannya dari jalur Tsabit ban Ad Dhahak ia berkata, yang artinya: Seseorang bernazar untuk menyembelih seekor unta di Bawanah, maka Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam bertanya: “Apakah di situ (dahulu) terdapat berhala dari berhala-berhala orang jahiliyah yang diibadati?” Mereka berkata: Tidak. Lalu Beliau bertanya lagi: “Apakah dahulu di situ terdapat perayaan dari perayaan mereka?” Mereka berkata: Tidak. Maka Rasululloh bersabda: “Penuhilah nazarmu, sesungguhnya tidak ada jenis pembayaran pun untuk nazar maksiat kepada Allah, dan nazar pada apa yang dimiliki oleh orang lain.”

Maka apa yang disebutkan tadi menunjukkan bahwa orang yang menyembelih untuk selain Alloh Subhanahu wa Ta’ala adalah perbuatan terlaknat,. Dan hadits juga menunjukkan bahwa haramnya menyembelih di suatu tempat, hal mana di tempat itu diagungi (tempat pengagungan) selain Alloh Subhanahu wa Ta’ala seperti berhala, kuburan, atau tempat dimana di tempat itu berkumpulnya orang-orang jahiliyah (orang yang membuat syirik), dan mereka merayakan dan mendatanginya, walaupun mereka meniatkan perbuatan itu lillah karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala.

Semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan salawat dan salam atas Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam dan keluarga beliau dan para sahabatnya sekalian.

(Sumber Fatwa: Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa KSA, diterjemahkan oleh Abu Abdillah dengan sedikit perubahan redaksi)


Tinggalkan komentar di bawah ini tentang artikel di atas.Tapi yang sopan ya..Sukron.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Anda mengomentari Berita dari Blog kami. Tapi mohon kesopanan dalam berbahasa...Sukron,